Fatwa Imam Syaukani tentang Tahlilan

Syaikh Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdillah Asy-Syaukani (1173-1250 H / 1760-1834 M) adalah seorang mujtahid dan termasuk ulama besar Yaman, berasal dari daerah Shan’a, pakar fikih, hadits, tafsir dan ushul. Karangan beliau mencapai 114 buah. Beliau termasuk ulama yang anti taklid dan menyeru pada ijtihad. Kendati seperti itu beliau memberi fatwa yang menjawab tradisi sosial seperti yang terjadi di Indonesia yakni Tahlilan, baik rangkaian berkumpulnya, ngaji Yasin bersama, menghadiahkan kepada orang yang wafat, dan sebagainya. Berikut kutipan lengkapnya:

Pertanyaan Ke-5

Intinya adalah pertanyan tentang tradisi yang berlaku di sebagian negara dengan berkumpul di masjid untuk membaca al-Quran dan dihadiahkan kepada orang-orang yang telah meninggal, begitu pula perkumpulan di rumah-rumah, maupun perkumpulan lainnya yang tidak ada dalam syariah, apakah perkumpulan semacam itu boleh atau tidak?

Beliau menjawab:

“Tidak diragukan lagi apabila perkumpulan tersebut tidak mengandung maksiat dan kemungkaran, hukumnya adalah boleh. Sebab pada dasarnya perkumpulannya sendiri tidak diharamkan, apalagi dilakukan untuk ibadah seperti membaca al-Quran dan sebagainya. Dan tidaklah dilarang menjadikan bacaan al-Quran itu untuk orang yang meninggal. Sebab membaca al-Quran secara berjamaah ada dasarnya seperti dalam hadis: Bacalah Yasin pada orang-orang yang meninggal. Ini adalah hadis hasan. Dan tidak ada bedanya antara membaca Yasin berjamaah di depan mayit atau di kuburannya, membaca seluruh al-Quran atau sebagiannya, untuk mayit di masjid atau di rumahnya.”

Beliau mengakhiri fatwanya dengan ucapan beliau:

“Barangsiapa menganggap bahwa perkumpulan yang terbebas dari perbuatan haram adalah bid’ah, maka sungguh ia telah keliru. Sesungguhnya bid’ah adalah sesuatu yang diada-adakan dalam masalah agama dan ini tidak termasuk di dalamnya.” (Ar-Rasail al-Salafiyah, Syaikh Ali bin Muhammad Asy-Syaukani hal 83-85)

Tinggalkan komentar